Sabtu, 22 Desember 2012

Coretan Abdillah


Anak dibawah umur mengendarai kendaraan bermotor
Bolehkah ???
Dewasa ini banyak sekali anak dibawah umur yang sudah mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Mulai dari ank SD, SMP, SMA. Bukankah yang boleh mengendarai kendaraan bermotor hanyalah yang berumur  17 tahun ke atas?
Biasanya anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor karena memang orang tua nya sudah menyediakan motor. Padahal anak di bawah 17 tahun belum stabil emosinya. Lalu masihkah para orang tua mengizinkan putra putrinya yang di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor?

Abdillah  Azis
Siswa SMAN 1 SLEMAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar