Jumat, 28 September 2012

Perlunya Materi Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan bagi generasi muda


Jika kita mendengar pendidikan kewarganegaraan maka yang muncul di benak kita adalah pelajaran wajib sewaktu kita sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Begitu juga saat di Perguruan Tinggi, di negara kita Pendidikan Kewarganegaraan yang searti dengan “Civic Education” itu dijadikan sebagai salah satu mata kuliah  wajib yang harus ditempuh oleh setiap mahasiswa di Perguruan Tinggi untuk program diploma dan program Sarjana (SI), baik negeri  maupun swasta. Mata kuliah ini memiliki peran yang strategis dalam mempersiapkan warga Negara yang cerdas, bertanggung jawab dan berkeadaban.
Pendidikan Kewarganegaraan juga dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia dengan berbagai istilah atau nama. Sebagai suatu perbandinagan di berbagai Negara juga mengajarkan materi pendidikan umum sebagai pembekalan nilai nilai yang mendasari sikap dan perilaku warga negaranya. Di Amerika Serikat : History, Humanity dan Philosophy ; Jepang : Japanese History, Ethics dan Philosophy ; Filipina : Philipino, Family Planning, Taxation and Land Reform, The Philiphine New Constitution dan Study of Human Right.
Berdasarkan pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Juga disebutkan dalam surat keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 43/DIKTI/Kep/2006,tentang Rambu rambu Pelaksanaan Kelompok mata kuliah Pengembangan di Perguruan Tinggi terdiri atas mata kuliah Pendidikan Agama, Bahasa Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraan. Berdasarkan ketentuan tersebut maka mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan tersebut wajib diberikan di semua fakultas dan jurusan di seluruh perguruan tinggi di Indonesia
Pendidikan Kewarganegaraan yang dijadikan salah satu mata kuliah  inti sebagaimana tersebut di atas menurut Keputusan DIRJEN DIKTI No 43/DIKTI/Kep/2006 mempunyai tujuan yang dirumuskan dalam visi misi dan kompetensi sebagai berikut :
Visi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan realitas yang harus dihadapi bahwa mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa harus memiliki visi intelektual religius,berkeadaban,berkemanusiaan dan cinta pada tanah air dan bangsanya
Misi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya, agar secara konsiten mampu mewujudkan nilai nilai dasar Pancasila ,rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai ,menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral
Oleh karena itu kompetensi yang diharapkan dari mahasiswa adalah untuk menjadi ilmuwandan professional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis dan berkeadaban, selain itu kompetensi lain yang diharapkan adalah agar mahasiswa menjadi warga Negara yang memiliki daya saing, berdisiplin, berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai Pancasila  
Melihat tujuan pendidikan kewarganegaraan yang begitu erat kaitannya dengan kemajuan bangsa, saya rasa mata kuliah pendidikan kewarganegaraan memang harus diberikan kepada para mahasiswa, karena mahasiswa adalah calon – calon penerus bangsa yang kepadanya dibebankan tanggung jawab untuk memajukan negara. Oleh karena itu mahasiswa dituntut mempunyai modal yang cukup untuk menghadapi tantangan dan kemajemukan persoalan dalam bermasyarakat,berbangsa dan bernegara . Dengan mempelajari kewarganegaraan para mahasiswa diharapkan mampu menghayati hal – hal mengenai kewarganegaraan serta mempu mewujudkannya dalam norma – norma serta tingkah laku dalam kehidupan sehari – hari. Selain itu, mahasiswa juga diharapkan dapat menerapkan pemikiran yang berlandaskan prinsip – prinsip kewarganegaraan dalam menghadapi dan memecahkan berbagai masalah hidup.
Tanpa prinsip – prinsip kewarganegaraan dikhawatirkan mahasiswa (generasi muda) akan kehilangan jati dirinya sebagai seorang yang tumbuh berkembang di Indonesia, ketidakmengertian mengenai HAM, kehilangan rasa nasionalisme dan kewajibannya melaksanakan bela negara. Kemudian dalam hal – hal yang sifatnya lebih kongkret yaitu ketika bersikap dalam kehidupan bermasyarakat. Mahasiswa diharuskan mampu menjadi teladan bagi masyarakat dalam kehidupan sehari – hari. Menjadi contoh sehingga masyarakat luas (awam) dapat membedakan mana hal yang sekiranya salah dan mana yang benar. Mahasiswa adalah manusia – manusia yang dididik secara formal dalam forum pendidikan, oleh karena itu output dari lembaga pendidikan yang berupa mahasiswa ini harus mencerminkan pribadi – pribadi yang cerdas secara intelektual ataupun moral. Mampu menerapkan ilmu – ilmu yang telah dipelajari ke dalam kehidupan masyarakat guna mewujudkan msyarakat yang makmur, membangun daerahnya dan pada akhirnya dapat memajukan bangsa dan negara.
Oleh karena itu Pendidikan Kewarganegaraan memang diperlukan dalam proses memajukan bangsa dan negara pada umumnya, karena tanpa prinsip – prinsip kewarganegaraan seorang manusia akan kehilangan jatidirinya sebagai manusia yang bertumpah darah terhadap negaranya (nasionalisme dan cinta tanah air). Pendidikan kewarganegaraan memang harus terus diajarkan dalam setiap jenjang pendidikan termasuk dalam proses perkuliahan, sehingga mahasiswa mampu menanggapi setiap persoalan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan rasional yang berlandaskan kepada prinsip – prinsip pancasila. 
Di sisi lain, Indonesia saat ini sedang dalam proses menjadi Negara maju. Hal ini tentu membutuhkan daya dukung besar dari para masyarakat khususnya mahasiswa sebagai bibit unggul yang akan memimpin Negara ini di masa depan. Karena itulah diperlukan pendidikan moral dan akademis yang akan menunjang sosok pribadi mahasiswa. Di sinilah perlunya pendidikan kewarganegaraan , meskipun mereka telah memiliki keilmuan yang tinggi, mereka tetap terjaga sebaga warga Negara Indonesia yang baik. Jangan sampai seseorang yang memiliki keilmuan yang tinggi tersesat dan salah jalan, sebab orang yang berilmu tinggi namun salah jalan akan menjadi sangat berbahaya bagi sekitarnya. Namun apabila seseorang berilmu tinggi memiliki kepribadian yang baik, dan memiliki rasa kebangsaan, maka orang itu akan menjadi sangat berguna bagi bangsa dan negara. Dengan hadirnya generasi-generasi penerus yang berkeilmuan tinggi dan berwawasan kebangsaan yang luas, tentunya bangsa Indonesia akan menjadi maju. Generasi semacam inilah yang diharapkan muncul dari para mahasiswa yang sedang menimba ilmu. Oleh karena itu, selain mendalami ilmu yang sedang ditekuni, perlu diberikan rambu-rambu moral yang tertuang dalam Pendidikan Kewarganegaraan
Di era globalisasi saat ini generasi muda sudah tidak percaya kegunaan pancasila. Sebaliknya ideologi lain mulai mengambil tempat pancasila hal ini bisa menyebabkan rasa nasionalisme kita mulai luntur, disinilah fungsi dari Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu upaya untuk membangkitkan kembali semangat kebangsaan bagi generasi muda, khususnya para mahasiswa, dalam menghadapi pengaruh globalisasi . Di samping itu kita sebagai warga negara harus tahu tentang hak dan kewajiban kita sebagai warga negara ,HAM , dan bela negara. Bela negara yang bisa kita lakukan di saat ini misalnya kita tidak akan mudah terpengaruh secara langsung budaya yang bukan berasal dari Indonesia dan juga menghargai segala budaya serta nilai-nilai yang berlaku di negara kita. Oleh karena itu sikap tersebut tentu tidak bisa kita peroleh begitu saja tanpa belajar. Dari uaraian di atas dapat disimpulkan betapa pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan dipelajari oleh generasi muda , khususnya para mahasiswa sebagai penerus bangsa 


















Daftar Pustaka

1.      Kaelan dan Achmad Zubaidi,2010,Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi,Paradigma,Yogyakarta
2.      Hikam,Muhammad A.S,1999,Politik Kewarganegaraan Landasan Demokratisasi di Indonesia,Erlangga,Jakarta
3.      Sriyanti dkk,2007,Etika berwarganegara,Salemba Empat, Jakarta
7.      Kapita Selekta Pendidikan Kewarganegaraan,2002,Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional 
d

   Disusun oleh : Kamal Burhanuddin
                          Mahasiswa Rekam Medis UGM
 

2 komentar: