Selasa, 11 September 2012

Hak Asasi Manusia


Penngertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir. Hak ini bersifat universal, berlaku di mana saja, kapan saja, dan untuk siapa saja.
Hak asasi diperoleh manusia dari penciptanya, Tuhan dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan. Hak asasi manusia juga merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada manusia. Oleh sebab itu hak asasi harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh orang lain.
Menurut Pasal 1 Angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia bahwa Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati,dijujung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, dan pemerintahan dan setiap orang, demi penghormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
HAM tidak membeda-bedakan latar belakang seorang individu, seperti ras, agama,, warna kulit, pekerjaan, jabatan, jenis kelamin, dan sebagainya. Oleh sebab itu, HAM bersifat universal, merata, dan tak dapat dialihkan pada orang lain.
Setiap manusia atau individu berhak atas perlindungan HAM. Jadi seseorang manusia tidak akan pernah kehiangan hak asasinya. Orang yang berusaha menghilangkan hak asasi orang lain dapat disebut orang yang melanggar HAM.
Instrumen Hukum HAM Internasional dan di Indonesia
Ada banyak instrument HAM Internasional yang dapat jadi rujukan, yaitu sebagai berikut:
  1. Instrumen hukum Internasional yang bersifat universal, seperti:
  1. Charter Of United Nations ( 1945).
  2. Universal Declaration of Human Rights (1948).
  3. International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (1966).
  4. International Covenant on Civil and Political Rights (1966) Yang terdiri dari:
  1. Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights (1966) dan
  2. Second Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights, Aiming at the Abolition of the Death Penalty (1989).
Berbagai instrument hak asasi manusia yang dimiliki negara Republik Indonesia, yaitu:
  1. Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia dan
  3. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kasus Pelanggaran Ham di Indonesia

  1. Kasus meninggal dan hilangnya beberapa orang aktivis dalam kasus 27 Juli 1996 ( peristiwa penyerbuan kantor DPP PDI Jakarta pada 27 Juli 1996).
  2. Kasus terbunuhnya wartawan Udin ( wartawan harian Bernas ) di Bantul, Yogyakarta.
  3. Kasus terbunuhnya Marsinah (pekerja wanita di Jawa Timur yang memperjuangkan hak-hak buruh/pekerja).
  4. Kasu Tanjing Priok 1984.
  5. Kasus Trisakti (terbununya beberapa mahasiswa Tri Sakti Jakarta yang memperjuangkan Reformasi).
  6. Kasus Timor Timur pasca jajak pendapat.
  7. Kasus Bom Bali 1.
  8. Kerusuhan di Ambon Poso.
  9. Kasus penyerangan Ahmadiyah, Mbah Priok, Tragedi Sampang

Realita HAM di Indonesia
Dari uraian di atas bisa kita simpulkan bahwa HAM terbentuk untuk melindungi hak-hak manusia atau kodrat manusia.
Namun pada Zaman Orde Baru, walaupun instrument hukum HAM sudah terbentuk masih saja HAM diabaikan. Penegak hukum cenderung memihak penguasa, sehingga pelanggaran-pelanggarn HAM sering terjadi dan kasusnyapun tidak terselesaikan dengan tuntas.
Pada Zaman Reformasi penegakan sudah mulai maju. Para penguasa sudah tidak otoriter lagi. Rakyat sudah bisa berkumpul, berserikat, mengeluarkan aspirasi dengan bebas tanpa ada rasa was-was.
Walupun pada Zaman Reformasi penegakan hukum sudah maju, tetapi masih ada pelanggaran HAM seperti: kasus Ahmadiyah, Mbah Priok, Tragedi Sampang serta kasus-kasus dari Zaman Orde Baru yang belum terselesaikan dengan baik .
Dewasa ini banyak sekali LSM-LSM yang membela HAM. Mereka sangat getol dan menjunjung tinggi HAM. Menurut saya, menjunjung tinggi HAM tidak masalah, tetapi janganlah terlalu mengagung-agungkan HAM. Dan seakan-akan HAM adalah segalanya dan dijadikan landasan hukum dalam menyelesaikan masalah. Kita jangan meniru gaya Barat yang mempunyai sistem Liberalisme. Mereka sangat menjunjung tinggi HAM, bahkan HAM adalah segala-galanya. Akibatnya kehidupan akan bebas “semau gue”. Jangan pula meniru sistem Sosialis Komunis pada sistem ini HAM sangat diabaikan. Banyak hak-hak rakyat yang dirampas oleh penguasa.
Indonesia sebuah negara yang fenomenal di mata dunia. Indonesia memiliki ideologi sendiri, ideologi yang agung,ideologi yang luhur. Ideologi Pancasila. Kita tidak perlu berkiblat ke Ideologi kapitalisme-liberalisme ataupun sosialis-komunis. Pancasila mengajarkan bagaimana kita menjunjung HAM,tapi tidak melalaikan kewajiban asasi manusia. Bukankah sesuatu yang berlebihan tidak baik termasuk dalam membela HAM.
Kita jugaharus mensinergikan antara norma dengan HAM. Contoh : ketika kita berjalan di depan orang tua yang sedang duduk, dan kita tdak menyapa atau memberi rasa hormat. Ditinjau dari HAM itu adalah hak kita mau menyapa atau tidak. Tapi jika ditinjau dari norma apakah kita pantas berbuat seperti itu?. Itulah indahnya Indonesia menjunjung HAM dan Kewajiban Asasi Manusia tanpa melupakan norma. Dan ketiga instrument itu harus berjalan seiring, seirama, dan tak bisa dipisahkan.


Disusun oleh abdillah azis
siswa sma 1 sleman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar