Anak dibawah umur
mengendarai kendaraan bermotor
Bolehkah ???
Dewasa ini banyak sekali anak
dibawah umur yang sudah mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Mulai
dari ank SD, SMP, SMA. Bukankah yang boleh mengendarai kendaraan bermotor
hanyalah yang berumur 17 tahun ke atas?
Biasanya anak di bawah umur yang
mengendarai kendaraan bermotor karena memang orang tua nya sudah menyediakan
motor. Padahal anak di bawah 17 tahun belum stabil emosinya. Lalu masihkah para
orang tua mengizinkan putra putrinya yang di bawah umur mengendarai kendaraan
bermotor?
Abdillah Azis
Siswa SMAN 1 SLEMAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar