1. Keadaan
hewan kurban
Hanya hewan kurban yang sehat yang boleh
dipotong. Lebih utama bila hewan tersebut telah diperiksa kesehatannya oleh
petugas pemeriksa yang berwenang. Selain itu sebaiknya hewan diistirahatkan
sekurang-kurangnya 12 jam sebelum disembelih untuk menghasilkan daging yang
berkualitas. Hewan sebelum disembelih dipuasakan kurang lebih 6 jam namun
diberi minum yang cukup.
2. Tempat
penyembelihan hewan
Tempat penyembelihan harus kering dan terpisah
dari sarana umum. Siapkan lubang untuk menampung darah yang terpisah dengan
lubang untuk menampung isi jeroan. Untuk lubang penampungan darah bisa dibuat
dengan ukuran 0.5mx0.5mx1m untuk tiap 10 ekor sapi. Disekitar area
penyembelihan harus tersedia air bersih untuk minum hewan, mencuci peralatan
dan membersihkan jeroan.
3. Peralatn
Wadah, telenan, pisau dan seluruh peralatan
yang kontak dengan daging dan jeroan terbuat dari bahan kedap air dan
senantiasa dijaga kebersihannya. Peralatan dipilih yang tidak mudah terkelupas
atau cacat selama proses pemotongan, sehingga dapat mengkontaminasi daging.
4. Perhatikan
kehigenisan petugas penyembelihan
Sangat penting bagi pelaksana penyembelihan
untuk memperhatikan kebersihan diri, pakaian, dan tempat pemotongan dan
pengolahan. Cucilah tangan dengan air bersih sebelum menangani daging. Demikian
pula setelah keluar dari kamar mandi atau tangan memegang benda yang kotor atau
terkena kotoran (tanah/kotoraan hewan) atau setelah menyentuh rambut, wajah,
mulut,lubang telinga, lubang hidung, dan bagian tubuh lainnya, tangan petugas
harus dicuci hingga bersih.
5. Jangan
langsung memotong leher hewan sembelihan
Salah satu kesalahan fatal dalam
menyembelih adalah langsung dipotong leher hewan sembelihan. Dengan memotong
leher setelah proses menyembelih berarti
menghentikan respon dari otak ke seluruh bagian tubuh. Akibatnya darah berhenti
sebelum keluar dengan maksimal dan tertimbun di dalam daging.
6. Proses
pengulitan
Penanganan hewan setelah disembelih
sebaiknya dilakukan dengan posisi digantung pada kaki belakangnya agar
pengeluaran darah berlangsung sempurna, kontaminasi silang dapat dicegah dan
penanganan lebih mudah. Mulailah pengulitan hewan dengan hati-hati dan
bertahap, diawali dengan membuat sayatan pada bagian tengah sepanjang kulit
dada dan perut, dilanjutkan dengan sayatan pada bagian medal kaki. Saluran
makanan (Oesofagus) dan anus diikat, agar isi lambung dan usus tidak mencemari
daging. Isi rongga dada dan rongga perut dikeluarkan dengan hati-hati agar
dinding lambung dan usus tidak robek.
7. Pengelolaan
daging
Prinsipnya sama yaitu menjaga kebersihan
daging selama pengolahan. Jangan mencampur daging dengan jeroan. Caranya adalah
dengan menggunakan peralata untuk daging yang berbeda dengan jeroan, demikian
juga tempat pengelolaan serta pembungkusnya. Daging pun harus terhindar dari
cemaran yang berasal dari tangan petugas yang tidak bersih atau terkena
kotoran, air kotor, serbuk kayu, tanah, serta lalat atau serangga lainnya.
8. Pemgelolaan
jeroan
Daging dan jeroan harus terpisah (berbeda
tempatnya). Begitu pula jeroan merah (hati, jantung, paru,limpa,ginjal)dan
jeroan hijau ( lambung,usus,oesofagus) dipisahkan. Pembersihan kotoran hewan
harus pada tempat khusus dan dengan air bersih. Limbahnya tidak boleh dibuang
ke sungai atau got atu kolam, tapi pada lubang khusus yang bila telah selesai
digunakan kemudian ditimbun dngan tanah. Biasakan tidak menyimpan daging dan
jeroan pada suhu kamar ( 250C-300C) lebih dari 4 jam. Segera distribusikan atau
disimpan pada lemai es ( suhu dibawah 40C)
9. Pembungkus
daging dan jeroan
Kemas daging maupun jeroan dengan
pembungkus makanan. Pisahkan daging dengan jeroan, kemas denganplasti yang
berbeda.jangan sekali-kali menggunakan tas kresek hitam langsung untuk
membungkus daging, karena kebanyakan merupakan produk daur ulang yang asal
sebelumnya tidak diketahui asalnya, apakah berasal dari bekas wadah pestisida,
limbah rumah sakit, kotoran hewan atau manusia, limbah logam berat dll. Dalam
proses tersebut juga ditambahkan berbagi bahan kimiayang menambah bahaya
kesehatan. Hal ini sebagaimana peringatan dari BPOM RI yang tertuang dalam
Public Warning On KH.00.02.1.55.2890. tentang kantong plastic “kresek”
Dikutip dari muslim sehat edisi 03 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar